Sunday, 3 May 2015

LGBT?

Menteri Agama Tegaskan Indonesia Tidak Akan Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

            Terkait diperbolehkannya pernikahan sesama jenis di seantero Amerika Serikat, Menteri Agama Indonesia Lukman Hakim Saifuddin lewat akun Twitter-nya pada Ahad ini (28/6) menegaskan, Indonesia tidak akan mengakui pernikahan sesama jenis.
            Karena, di Indonesia, pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan bagian dari ibadah.
Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara tak akan mengakui perkawinan sesama jenis,
“Dalam konteks Indonesia, perkawinan adalah peristiwa sakral dan bagian dari ibadah. Negara tak akan mengakui perkawinan sesama jenis,” ujar Lukman.
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Sabtu (27/6) melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagian. Mahkamah Agung Amerika Serikat memenangkan gugatan dari Jim Obergefell, pemimpin LGBT Amerika Serikat, yang menyampaikan gugatan agar pernikahan sejenis bisa disahkan.
​​

               Tercatat ada ada lebih dari 20 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Belanda mengawalinya pada tahun 2001, lalu Belgia pada 2003, Spanyol pada tahun 2005, Kanada tahun 2005, dan Afrika Selatan tahun 2006. Setelah beberapa negara lain mengikuti.
Sebenarnya, bahaya apakah yang dihadapi masyarakat yang membiarkan maraknya golongan LGBT ini?
               Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan tersebut, manusia akan berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Definisi di atas dapat kita pahami bahwa sebuah masyarakat dimana komunitas LGBT itu hidup tidak dapat menghasilkan satu komunitas yang teratur dengan pemikiran dan perasaan yang sama. Hal ini dapat kita lihat dari poin-poin di bawah ini:
               Kaum LGBT tidak menghasilkan keturunan yang baik, yang hidup di dalam lingkungan yang baik. Alaminya setiap manusia menginginkan keturunan yang dapat meneruskan estafet kehidupan.Firman Allah: Harta dan anak anak adalah perhiasan dunia.(al Kahfi 46).Tidaklah mungkin seorang dengan orientasi seks seperti kaum LGBT menghasilkan anak yang akan menjadi perhiasan di dunia. Walaupun, mereka bisa mengatasi masalah ini dengan mengadopsi anak yang diambil dari panti asuhan, atau anak terlantar. Namun, anak yang diambil bukanlah anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah antara pasangan yang sah. Bisa saja anak-anak tersebut lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki atau akibat perilaku penyimpangan seksual lainnya.
               Bisa saja, pasangan lesbian atau transgender melakukan praktek bayi tabung melalui bank sperma seperti yang menggejala di negara-negara barat. Mereka akan dibesarkan dengan ayah dan ibu yang keduanya adalah wanita, atau keduanya adalah laki-laki, atau ibu yang berubah jadi laki-laki atau ayah yang berubah jadi wanita. Allah berfirman: Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah. (Ad Dzariyat:49). Pasangan LGBT atau anak-anak yang berada di bawah asuhan golongan     LGBT dapat dipastikan sulit untuk mengingat kebesaran Allah.
                 Masyarakat yang melegalkan LGBT ini secara otomatis akan merasakan akibatnya dalam jangka panjang. Maraknya komunitas LGBT dalam sebuah masyarakat akan menurunkan populasi manusia. Hubungan atau interaksi kaum LGBT di dalam masyarakat bukan lagi dtujukan untuk melestarikan jenis manusia. Namun, hubungan yang dihasilkan semata-mata hanyalah untuk memenuhi kebutuhan jasmani semata. Kaum LGBTyang selalu berlindung dibalik hak asasi manusia memang dapatmelakukan kepuasan seksual melalui sesama jenis, benda-benda, bahkan binatang, namun mereka tidak dapat menjalani fungsinya dan berkontribusi secara alami dalam menghasilkan keturunan untuk melestarikan jenis manusia.
                 Seperti firman Allah: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [An-Nisa ayat 1].
                  Islam mengatur hubungan pria dan wanita agar semua tujuan penciptaan manusia dapat terpenuhi. Dr Muhammad M. Abu Laila, profesor Studi Islam dan Perbandingan Agama di Universitas Al-Azhar, mengatakan bahwa “Tindakan (pernikahan sejenis) adalah dosa buruk yang Allah telah larang dalam semua agama (agama samawi), bahkan dalam kehidupan paling primitive sekalipun. Ini bertentangan dengan peraturan Allah dan melawan hukum alam.  Dimasa kini, dimana ilmu pengetahuan membiarkan hal-hal masyarakat manusia, mengijinkan atau memberikan aturan hukum yang menimbulkan anc
Seluruh umat Islam sepakat bahwa homoseksual termasuk dosa besar. Oleh karena perbuatan yang menjijikkan inilah, Allah kemudian memusnahkan kaum nabi Luth A.S dengan cara yang sangat mengerikan. Allah SWT berfirman:Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (As-Syu’ra : 165-166). Bahkan nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:

                                                                                          مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ 

Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth maka bunuhlah liwath tersebut

                  Oleh karena itulah ancaman hukuman terhadap pelaku homoseksual jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman bagi pelaku pezina. Didalam perzinahan, hukuman dibagi menjadi dua yaitu bagi yang sudah menikah dihukum rajam, sedangkan bagi yang belum menikah di cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapaun dalam praktek homoseksual tidak ada pembagian tersebut. Asalkan sudah dewasa dan berakal (bukan gila) maka hukumannya sama saja (tidak ada perbedaan hukuman bagi yang sudah menikah atau yang belum menikah). Jika seseorang yang sudah baligh melakukan liwath dengan orang baligh lainnya karena sama-sama punya keinginan melakukannya, maka kedua pasangan tersebut harus dibunuh.
                 Di antara nikmat terbesar yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada umat ini adalah disempurnakannya agama ini.

No comments:

Post a Comment

Cheers! - LAZIA DENEF