BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Negara ini membutuhkan
keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan
di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan
hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu
menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang
sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya
penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih
untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar
Nazarudin.
Pertanyaan ini semakin
menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus
Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline
dari semua pemberitaan di setiap media.
Kasus lain yang sempat
menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang
terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada
juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil
begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan.
Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan,
bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.
Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa
mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer,
dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu kami lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik
kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya
sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi
indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat,
melainkan aspirasi partai.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3. Bagaimana
kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
4. Bagaimana
cara masyarakat mengomentari soal ketidakadilan yang terjadpi di Indonesia?
5. Apa
itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama
manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan
kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan
hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Arti keadilan
Menurut kamus umum
bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat
sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah
keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
Keadilan menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam
keadilan yaitu :
A. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya.
B. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
C. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam
masyarakat.
2.2. Kecurangan
Kekurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang
menimbulkan kecurangan, antara lain
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak
hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita
sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan
hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan
kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya
“sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap
individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
3. Teknis
Hal ini juga menentukan
arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil
kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit
sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai
perasaan orang lain.
2.3. Contoh Kasus Ketidak adilan
”Hukum hanya berlaku
bagi pencuri kakao, pencuri pisang, & pencuri semangka, koruptor dilarang
masuk penjara.”
Supremasi hukum di
Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan
dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya
terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan
sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang
punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine
jelas merupakan sebuah ketidak adilan.
Kasus Nenek Minah asal
Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan
hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek
Minah. Kamisetuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan.
Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti
itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek
Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata
ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan
wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang
kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya
transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang
Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang
untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin
banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang
dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah
dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih
dari Rp.10.000,-?Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek
Minah?.
Bagaimana dengan
koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang
terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga
bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Kami sangat
prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat
hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri
satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang
kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit
dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan
mereka-mereka itu?
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan
mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela
perbuatan yang dilakukan oleh Nenek
Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip
kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan
dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum
di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum
walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan
teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung
ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan
korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu
adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat
pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan
dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita
ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak
melupakan aspek kemanusiaan.
Bandingkan dengan gambar diatas, adalah Artalyta Suryani alias
Ayin, seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus
penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik
Kasus BLBIUrip Tri Gunawan senilai
660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena
melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya
pejabat-pejabat negara. Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun stasiun televisi nasional Indonesia.
Melihat dua kasus di
atas orang awam pun masih bisa melihat ketidak adilan yang terjadi oleh dua wanita
di atas, dimana seorang nenek hanya dengan mencuri tiga buah kakao
harus menerima hukuman penjara 1,5 bulan dan masa percobaan tiga bulan,
sedangkan kasus Artalyta yang sudah merugikan negara hanya di vonis hukuman
penjara selama 5 tahun, dan fasilitas yang ada di tahanannya pun sangat mewah
layaknya hotel bintang 5. Jelas disini terlihat orang miskin yang tidak punya
pangkat dan harta harus berjuang untuk mendapatkan keadilan, sedangkan orang
kaya dan berpangkat bisa dengan mudahnya memanipulasi hukum.
2.4. Cara Masyarakat
Mengomentari Ketidak adilan
Dalam seni banyak
masyarkat indonesia mengomentari soal ketidak adilan hukum melalui
karya-karyanya seperti puisi, lagu, film.
1. Puisi
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
2. Film
Salah satu film yang
mengkritik ketidak adilan di Indonesia adalah film berjudul Alangkah
Lucunya (Negeri Ini), yang dirilistahun 2010 dan disutradarai oleh
Deddy Mizwar serta diibintangi oleh Reza Rahadian dan Deddy Mizwar
sendiri. Film ini berjudulAlangkah Lucunya (Negeri Ini) bertema
pendidikan, dalam alur ceritanya pemeran berniat untuk merubah anak-anak yang
berprofesi mencopet menjadi seorang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Film Alangkah Lucunya Negeri Ini ini
ditulis oleh Musfar Yasin, dan diperankan oleh Reza Rahadian, Deddy Mizwar,
Slamet Rahardjo, Jaja Mihardja, Tio Pakusadewo, Asrul Dahlan, Ratu Tika
Bravani, Rina Hasyim, Sakurta Ginting, Sonia, dan Teuku Edwin.
Diceritakan seorang
pria bernama Muluk yang sejak lulus S1, hampir 2 tahun dia belum
mendapatkan pekerjaan. Meskipun selalu gagal tetapi Muluk tidak pernah berputus
asa.
Pertemuan dengan
pencopet bernama Komet tak disangka membuka peluang pekerjaan bagi Muluk. Komet
membawa Muluk ke markasnya, lalu memperkenalkan kepada bosnya bernama Jarot.
Muluk kaget karena di markas itu berkumpul anak-anak seusia Komet yang
pekerjannya adalah mencopet.
Akal Muluk berputar dan
melihat peluang yang ia tawarkan kepada Jarot. Ia meyakinkan Jarot bahwa ia
dapat mengelola keuangan mereka, dan meminta imbalan 10% dari hasil mencopet,
termasuk biaya mendidik mereka.
Usaha yang dikelola
Muluk berbuah, namun di hati kecilnya tergerak niat untuk mengarahkan para
pencopet agar mau merubah profesi mereka. Dibantu dua rekannya yang juga
sarjana, Muluk membagi tugas mereka untuk mengajar agama, budi pekerti dan
kewarganegaraan.
Dalam film tersebut, banyak mengandung unsur-unsur pendidikan yang
diselipkan dalam cerita yang disusun dengan baik itu. Film ini juga menyinggung
tentang ketidk adilan yang terjadi di Indonesia.
3. Lagu
Lagu juga merupakan
salah satu cara yang digunakan sebagian orang untuk mengkritik pemerintah,
termasuk mengkritik keridak adilan yang terjadi, tetapi pemerintah seperti acuh
dan malah melakukan ketidak adilan tersebut. Salah satu musisi yang
berpihak pada rakyat dan melihat betapa mirisnya negara kita dengan mempunyai
pemimpin yang haus kekuasaan adalah Iwan Fals. Seperti dalam lagunya yang
berjudul bongkar :
BONGKAR
Oleh : Iwan fals
Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Kok bisa?
Bisa kok!
2.5. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbvulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Dari segi agama
pembalasan untuk sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci
al-Qur’an, yaitu:
1. Q.S. An-Nahl : 105
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لا
َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang
tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta.
(QS. An-Nahl :105)
2. Q.S. Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca
(keadilan). QS. Ar-Rahman [55]: 7
3. Q.S. Al-Ahzab : 24
لِّيَجْزِيَ اللهُ الصَّادِقِينَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena
kebenarannya, dan menyiksa orang munafik… (QS. Al-Ahzab:24)
4. Q.S. Al-Ahzab : 7-8
وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar
Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka…(QS.
Al-Ahzab:7-8)
5. HR. Malik dalam al-Muwaththa`
2/990 secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk hadits hasan mursal (Jami’
al-Ushul 10/598, hadits no. 8183.
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ
لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ
الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟ قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman ada yang penakut? Beliau
menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau, ‘Apakah orang beriman ada
yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’ Ada lagi yang bertanya,
‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’
6. HR. Muslim dan at-Tirmidzi (Jami’
al-Ushul 10/610, no. 8204).
مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong kepadaku, maka hendaklah ia
menyiapkan tempatnya di neraka.’
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan meruapakan
pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak
sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa
yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang
benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak.
3.2. Saran
Janganlah kalian
berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias akan
mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
Keadilan, dalam hal
apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan
bagi umat. Dan ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah.
Untuk itu, setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala
al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya
harus diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin
juga harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat
adalah pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan
keadilan ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan
kepercayaannya masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian
dan kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi
ataupun golongan.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan
Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000.


No comments:
Post a Comment