Thursday, 26 October 2017

PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA

1.     REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :
12
Berikut alur proses pendirian PT :
3
1.1. Bentuk – Bentuk Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.     Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·        Pengelolaan yang demokratis,
·        Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·        Kebebasan dan otonomi,
·        Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·        Kemandirian
·        Pendidikan perkoperasian
·        Kerjasama antar koperasi
2.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
–          Manfaat BUMN:
·        Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·        Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·        Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·        Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·        Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
3. PERJAN (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
4. PERUM (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
–          Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·        Melayani kepentingan masyarakat umum.
·        Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·        Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·        Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·        Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·        Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
5. PERSERO
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·        Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·        Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·        Dipimpin oleh direksi
·        Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·        Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·        Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·        PT Garuda Indonesia (Persero)
·        PT Angkasa Pura (Persero)
·        PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·        PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·        PT Aneka Tambang (Persero)
·        PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·        PT Pos Indonesia (Persero)
·        PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·        PT Adhi Karya (Persero)
·        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·        PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·        PT Waskitha Karya (Persero)
·        PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
6. BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a. Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
b. Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
·        ciri dan sifat firma :
o   Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
o   Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
o   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
o   keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
o   seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
o   pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
o   mudah memperoleh kredit usaha.
c. Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·        Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·        Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
·        Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·        ciri dan sifat CV :
o   sulit untuk menarik modal yang telah disetor
o   modal besar karena didirikan banyak pihak
o   mudah mendapatkan kridit pinjaman
o   ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
o   relatif mudah untuk didirikan
o   kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
d. Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
·        Ciri-ciri dan sifat PT :
o   kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
o   modal dan ukuran perusahaan besar
o   kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
o   dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
o   kepemilikan mudah berpindah tangan

1.2 Prosedur Dan Legalitas
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
·        Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
·        Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
*Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C). Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     a)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
2.     b)   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
3.     c)    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
*Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
1.     a)    Kartu NPWP
2.     b)    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
*Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
E). Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
*Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
F). Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     a)   SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
2.     b)   Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
3.     c)   Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
4.     d)   Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
5.     e)   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
6.     f)    Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
7.     g)   Surat Keterangan Domisili Usaha
8.     h)  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
9.     i)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
10.  j)    Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
11.  k)   Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
*Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.     Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.     Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.     Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.     Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.     Surat Keterangan Domisili Usaha
6.     Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.     Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.     Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
*Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
H)  BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
*Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

2. SDM DAN ORGANISASI
a. Struktur Organisasi
Struktur organisasi suatu perusahaan di gambarkan dalam suatu bagan organisasi yang merupakan diagram dan memperlihatkan interaksi, tugas dan tanggung jawab masing-masing karyawan. Pada struktur organisasi terkandung alur perintah yang mengidentifikasi jabatan pekerjaan yang harus di pertanggung jawabkan oleh masing-masing karyawan atas berbagai kegiatan serta komunikasinya dengan unit yang lainnya.
6

1.     Direksi
Direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
-Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
-Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan     perusahaan secara keseluruhan.
-Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi: Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya. Selain itu beberapa pertemuan informal juga dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui hal-hal yang membutuhkan perhatian dengan segera.
2.     Dirktur utama
-Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
-Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
-Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
-Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
– Melaksanakan tugas-tugas yang di berikan Dewan Direksi.
-Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Dewan direksi.
-Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif.
-Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerja sama dengan MD atau CEO)
-Memimpin rapat umum, dalam hal; untuk memastikan pelaksanaan tata tertib: keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; mengarahkan diskusi kea rah consensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
-Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
– Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapai keselarasan dan efektivitas.
-Mengambil keputusan sebagaimana di delegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan dalam meeting-meeting BOD.
– Menjalankan tanggung jawab dari direktur perusahaan sesuai dengan standaretika dan hokum, sebagai refrensi dalam (apapun standar dokumen kebijakan direktur yang mungkin anda gunakan)
3.     Direktur
·        Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
·        Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
·        Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
·        Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya.
·        Menetapkan kebijakan operasional perusahaan untuk jangka pendek.
·        Sebagai pimpinan dari perusahaan.
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
4.     Direktur Keuangan
·        Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
·        Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
·        Melakukan pengecekan lapangan mengenai bagian keuangan
·        Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya
·        Mempertanggungjawabkan kegiatan yang ada mengenai bagian keuangan
·        Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
·        Menetapkan standar pekerjaan lapangan untuk menjamin tidak adanya kebocoran dalam bagian keuangan.
5.     Direktur Personalia
·        Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan pegawai
·        Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
·        Membina pengembangan staff administrasi
6.     Manager
Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
·        Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
·        Rancangan organisasi dan pekerjaan.
·        Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
·        Sistem komunikasi dan pengendalian.
·        Sistem reward.
7.     Manager Personalia
·        Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
·        Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia
·        Proses & Prosedur Rekrutmen : searching, interview, test and selection.
·        Remuneration Management : Struktur dan Skala Gaji, Basic Salary, Allowance, Incentive & Overtime.
·        System Penilaian Kinerja Karyawan
·        Seluruh Perizinan Ketenaga Kerjaan
·        Promosi, Mutasi & Demosi serta PHK
·        Handling karyawan Tetap, Kontrak & Harian serta PKL
·        Perjalanan Dinas dalam/luar negeri serta fasilitasnya
·        Training & Evaluasi
·        Medical, Hospital, Asuransi & Dana Pensiun karyawan
·        Benefit & Fasilitas Lainnya
·        System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia
·        Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif
·        Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8.     Manager Pemasaran
·        Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
·        Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
·        Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9.     Manager Pabrik
Berkaitan Kepada Direktur :
a) Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
b) Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
Berkaitan Dengan Produksi :
a) Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
b) Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
c) Bersama-sama dengan supervisor menangani masalah pabrik.
Manajer pabrik membawahi PPC, Produksi, Pembelian, dan Gusang Bahan Buku.
10.  ADM & Gudang
Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
·        CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
·        Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
·        Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11.  Divisi regional
·        Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
·        Menyepakati target kinerja dengan direksi.
·        Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
·        Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
·        Menciptakan dan Meningkatkan nilai tambah perusahaan bagi pemilik modal, calon penanam modal dan pemangku kepentingan.
b. Sistem Penggajian
Masalah Gaji/Pendapatan/Imbalan Kerja bagi Karyawan merupakan hal yang sensitif dan berpengaruh langsung pada produktivitas kerja individu.
Bagi Perusahaan, sistem gaji yang telah ada bukan semata-mata hanya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah dalam kaitannya dengan Upah Minimum Regional (UMR), tetapi yang lebih penting lagi yaitu untuk menciptakan “keseimbangan/ fairnesses” antara apa yang diberikan Karyawan pada Perusahaan diimbangi oleh apa yang diberikan Perusahaan untuk Karyawannya.
Hal ini tampaknya sederhana, tetapi dalam prakteknya sangatlah sulit, terlebih lagi bila Perusahaan belum memiliki Sistem Gaji yang mengacu pada “obyektivitas” beban kerja (work load) bagi para karyawannya. Apabila Perusahaan telah memiliki Sistem Gaji melalui pendekatan metode tertentu yang bersifat kwantitatif, akan sangat membantu bagi peyelenggaraan pemeliharaan SDM.
Sistem Gaji dengan pendekatan “kwantitatif” pada umumnya akan lebih mudah diterima dan difahami bagi setiap pekerjaan memiliki nilai/skor sebagai hasil pembobotan.  Skor tersebut akan mencerminkan beban kerja bagi individu yang memangku pekerjaan tersebut.
3. ASPEK PEMASARAN
Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis atau kunci dari keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat kurang memadai seluruh kegiatan aspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.
Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari penawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan. Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.
Untuk mengetahui potensi permintaan dan penawaran terhadap suatu barang atau jasa, perlu dilakukan penelitian yang mendalam tentang perkembangan permintaan dan jumlah pemasoknya. Perkembangan permintaan dapat diduga melalui perubahan pendapatan, selera dan tingkah laku konsumen dalam membeli barang dan jasa tersebut.
a. Spesifikasi Produk
Dalam pemasaran, produk adalah segala sesuatu yang bisa ditawarkan ke pasar dan dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Kepuasan konsumen tidak hanya mengacu pada bentuk fisik produk, melainkan satu paket kepuasan yang didapat dari pembelian produk Kepuasan tersebut merupakan akumulasi kepuasan fisik, psikis, simbolis, dan pelayanan yang diberikan oleh produsen.
Produk identik dengan barang. Dalam akuntansi, barang adalah obyek fisik yang tersedia di pasar. Sedangkan produk yang tidak berwujud disebut jasa. Dalam manajemen produk, identifikasi dari produk adalah barang dan jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Kata produk digunakan untuk tujuan mempermudah pengujian pasar dan daya serap pasar, yang akan sangat berguna bagi tenaga pemasaran, manajer, dan bagian pengendalian kualitas.
Produk yang ingin saya Pasarkan adalah Clothing atau Pakaian.
b. Segmentasi Produk
Membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang khas berdasarkan kebutuhan, karakteristik atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang terpisah.
c. Analisis Situasi Pasar
Pasar produk merupakan produk khusus yang dapat memuaskan sejumlah kebutuhan dan keinginan manusia yang mau dan mampu membelinya. Situasi pasar yang barang yang akan saya pasarkan sangatlah Umum sekali dan sangat dibutuhkan semua orang bahkan bisa dibilang adalah bahan pokok.
d. Analisis Pesaing
menurut saya Clothing merupakan pasar yang sangat sulit bersaing sebab pasar clothing di Indonesia sangatlah banyak bahkan sekitar ribuan clothing akan tetapi sudah banyak clothing Indonesia yang diakui dan diperjual belikan di Dunia dangan begitu jangan terlalu takut bersaing di pasar clothing hanya saja anda harus mempercayakan konsumen anda bahwa barang anda ada sesuatu yang lebih dari clothing yang lain dan harga bisa bersaing.
e. Strategi Promosi
Strategi promo saya tidaklah asing lagi bagi dunia clothing,contohnya mengendors artis-artis dalam negeri ataupun bisa di acara acara tahunan yang sangat membeludak dan memilih stand yang sering dilewati oleh konsumen seperti contohnya adalah Jakarta Clothing Expo biasa di bilang Jakcloth dan yang lainnya .
f. Media Promosi Berbasis TI
dalam point ini tidak jauh beda dengan strategi promosi saya,dan yang mungkin bisa saya tambahkan adalah produk saya akan saya buatkan web agar konsumen bisa memilih atau memesan online dan tentunya web yang didesain lebih baik dan lebih baik dari web clothing lainnya
4. ASPEK KEUANGAN
Saat ini sebesar 65% saham Indosat dikuasai oleh perusahaan telekomunikasi Qatar, yakni Ooredoo Asia Pte. Ltd. Lalu sebesar 14,29% adalah milik pemerintah dan sebesar 5,42% merupakan milik Skagen AS.
Laporan Keuangan dan Anggaran PT Indosat Tbk periode 30 Juni 2017 yaitu sebagai berikut:
laporan_keuangan-1laporan_keuangan-2laporan_keuangan-3laporan_keuangan-4
Kebijakan manajemen risiko keuangan yang dilakukan, yaitu:
·        Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup terhadap risiko perubahan suku bunga pasar terutama terkait dengan utang pinjaman dan utang obligasi dengan suku bunga mengambang.
·        Risiko nilai tukar mata uang asing

Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur Grup terhadap fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari pinjaman, piutang, akrual dan utang pengadaan yang didenominasi dalam mata uang U.S. Dollar. Untuk mengelola risiko nilai tukar mata uang asing, Perusahaan melakukan kontrak forward valuta asing dan instrumen lainnya yang diperbolehkan, jika dianggap diperlukan.
·        Risiko harga ekuitas

Investasi jangka panjang Grup terutama terdiri dari investasi minoritas dalam ekuitas perusahaan swasta Indonesia, perusahaan publik Indonesia dan ekuitas perusahaan asing. Sehubungan dengan perusahaan dimana Grup memiliki investasi, kinerja keuangan perusahaan tersebut dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi di Indonesia.
Grup tidak melakukan lindung nilai terhadap investasi jangka panjang. Kinerja investasi jangka panjang dimonitor secara periodik, bersamaan dengan pengujian relevansi instrumen investasi tersebut terhadap rencana startegis jangka panjang Grup.
·        Risiko kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Tidak ada risiko kredit yang terpusat secara signifikan. Grup mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan memonitor eksposur terkait dengan batasanbatasan tersebut.
·        Risiko likuiditas

Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat entitas akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait liabilitas keuangan yang diselesaikan dengan penyerahan kas atau aset keuangan lainnya.
Kebutuhan likuiditas Grup secara historis timbul dari kebutuhan untuk membiayai investasi dan pengeluaran barang modal terkait dengan perluasan bisnis telekomunikasi. Bisnis telekomunikasi Grup membutuhkan modal yang substansial untuk membangun dan memperluas infrastruktur selular dan jaringan data dan untuk mendanai operasional, khususnya pada tahap pengembangan jaringan.

Refrensi :

No comments:

Post a Comment

Cheers! - LAZIA DENEF